Pengertian Daerah Menurut Para Ahli dan Menurut Regulasi

*Menurut Para Ahli*

1. Menurut KBBI (Tim Penyusun KBBI)

- bagian permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus

- lingkungan pemerintah

- selingkungan tempat yang dipakai untuk tujuan khusus

- tempat sekeliling atau yang termasuk dalam lingkungan suatu kota

- tempat dalam satu lingkungan yang sama keadaannya

- tempat yang terkena peristiwa yang sama

- bagian permukaan tubuh

 

2. Menurut Nia K. Pontoh 

 

Pengertian Daerah menurut Nia K. Pontoh dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Perencanaan Perkotaan" (2008), adalah suatu wilayah teritorial dengan pengertian, batasan, dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tertentu

 

3. Menurut Wikipedia yang disunting oleh pengguna yaitu Alamnirvana

Daerah, dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

 





*Menurut Regulasi*

1. Menurut UU No.23 Tahun 2014 Bab I,Pasal I,Ayat 12

Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdassarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia

2. Menurut UU No.32 Tahun 2004

Tentang pemerintah daerah Otonomi Daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang - undangan  

Komentar