Pengertian Daerah Menurut Para Ahli dan Menurut Regulasi
*Menurut
Para Ahli*
1.
Menurut KBBI (Tim Penyusun KBBI)
- bagian
permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus
- lingkungan
pemerintah
-
selingkungan tempat yang dipakai untuk tujuan khusus
- tempat
sekeliling atau yang termasuk dalam lingkungan suatu kota
- tempat
dalam satu lingkungan yang sama keadaannya
- tempat yang
terkena peristiwa yang sama
- bagian
permukaan tubuh
2.
Menurut Nia K. Pontoh
Pengertian Daerah menurut
Nia K. Pontoh dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Perencanaan
Perkotaan" (2008), adalah suatu wilayah teritorial dengan
pengertian, batasan, dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif
pemerintahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tertentu
3. Menurut
Wikipedia yang disunting oleh pengguna yaitu Alamnirvana
Daerah, dalam
konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
*Menurut
Regulasi*
1.
Menurut UU No.23 Tahun 2014 Bab I,Pasal I,Ayat 12
Daerah Otonom
yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdassarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia
2. Menurut UU No.32 Tahun 2004
Tentang
pemerintah daerah Otonomi Daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang - undangan
Komentar
Posting Komentar